Thursday, October 27, 2011

Hukum Adsense dalam Perspektif Islam



Sejak awal blog ini bertujuan sebagai media silaturahmi, tolabul’ilmi, dan saling tukar menukar informasi yang akan menambah erat hubungan antar umat islam. Seiring berjalannya waktu kami sempat berfikir untuk mengikutkan blog ini pada penyedia iklan adsense seperti Google Adsense, KumpulBlogger dan sebagainya dengan harapan dari blog ini dapat mendatangkan profit untuk pendanaan kegiatan yang kami lakukan. Akan tetapi kami mengurungkan niat tersebut setelah membaca beberapa uraian mengenai hukum adsense dalam perspektif Islam yang kami rangkum dari beberapa sumber berikut ini.

Artikel pertama yaitu sebuah pertanyaan yang dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.
Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum bisnis online di internet, seperti: Google Adsense dan yang semisalnya.

Gambaran untuk Google Adsense adalah sebagai berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita apply (mengajukan permohonan, ed.) kepada Google agar Google memasang pelanggan iklan mereka di website kita. Google adsense mempunyai database iklan, baik teks atau pun gambar yang akan ditampilkan di website kita. Kita disediakan kode, dan (kode itu) bisa diletakkan, baik di header, body website, bottom, atau menu. Secara random (acak, ed.), iklan akan muncul secara otomatis di tempat kita memasang kode tersebut.

Yang jadi permasalahan adalah kita tidak bisa mengontrol iklan apa saja yang muncul, karena Google secara random menampilkan iklan sesuai dengan content (isi) dari halaman web yang kita punya. Jadi, ada kemungkinan muncul iklan-iklan pornografi, judi, kasino, kredit (yang nota bene umumnya tidak syar'i), games (membawa pada hal yang sia-sia), dan lain-lain yang
melanggar syari'at.
Metode pembayarannya adalah jika iklan yang terpasang di website kita di-klik oleh pengunjung maka kita mendapat $0,01 per klik, dan pembayaran dilakukan jika sudah terkumpul $100.
Abu Syukron.

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah. Ada pertanyaan--yang sejenis dengan pertanyaan Anda--yang ditujukan kepada Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid, dan jawaban beliau adalah, “Pada asalnya, tidak boleh bergabung dalam Google Adsense kacuali setelah memastikan bersihnya berbagai situs yang diiklankan dari hal-hal yang haram, karena tidaklah diperbolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu untuk menyebarkan kemungkaran.

( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 ،

Allah berfirman (yang artinya), 'Dan saling tolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya.' (QS. Al-Maidah:2)

وقوله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا ) أخرجه مسلم في صحيحه (4831).

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Siapa saja yang mengajak kepada hidayah maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala yang didapatkan oleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Sebaliknya, siapa saja yang mengajak kepada kesesatan maka dia akan menanggung dosa semisal dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.' (HR. Muslim, no. 4831)

Jika memang realitanya sebagaimana yang Anda katakan bahwa mayoritas situs yang diiklankan di situs Anda adalah situs-situs mengenai pengajaran berbagai bahasa atau semisal dengan itu maka kami berharap tidaklah mengapa jika Anda tergabung dalam Google Adsense. Terlebih lagi, jika memang Anda sangat membutuhkan penghasilan.
Anda berkewajiban untuk tidak mengiklankan situs-situs yang bertentangan dengan hukum syariat. Jika Anda tidak mampu melakukan hal ini--dengan kata lain, situs-situs terlarang tersebut tetap muncul di situs Anda--maka Anda berkewajiban untuk meninggalkan bisnis jual jasa ini karena jika Anda tidak mundur dari bisnis ini, Anda akan menjadi orang yang berperan serta menyebarluaskan dan mengiklankan hal yang hukumnya haram.” (Jawaban permasalahan ini diterjemahkan dari http://www.islamqa.com/ar/ref/101806)

Cara membuat iklan Google Adsense “halal” adalah dengan melakukan Filter Iklan. Caranya bisa dilakukan dengan:
1. Buka Google dan masukkan kata kuncinya, misal : “Muslim Dating”
2. Copy-kan semua link bisnis yang tidak halal
3. Paste di Kotak Ad Filter in AdSense

Jadi, jika Anda tidak bisa mengontrol iklan yang ditampilkan di situs Anda, maka terlarang hukumnya untuk bergabung dalam program Google Adsense.
Dari tanya jawab di atas dapat disimpulkan bahwa jika Anda menyewakan halaman situs Anda untuk situs-situs yang isinya mubah (iklan yang ditampilkan hanyalah iklan yang diperbolehkan oleh syariat Islam), dengan uang sewa yang jelas setiap bulan atau setiap tahunnya, maka hukum persewaan halaman situs tersebut adalah mubah.

Lalu, bagaimana perincian tentang pendapatan dari cara semacam ini? Ulasan di bawah ini akan menjawab tanda tanya Anda.

Pertanyaan, “Terkait jasa iklan di internet, ada situs semisal Google yang menautkan berbagai iklan di situs kita. Sebagai pemilik situs, kita akan mendapatkan uang sebagai kompensasi atas adanya pengunjung di situs kita yang meng-klik iklan dari Google yang diletakkan di situs kita. Iklan tersebut akan tersambung langsung dengan situs perusahaan yang memasang iklannya di Google. Misalnya, ada sepuluh pengunjung situs kita yang meng-klik sepuluh iklan, maka kita akan mendapatkan sepuluh dolar dari Google. Apakah pendapatan semisal ini hukumnya diperbolehkan?”

Jawaban, “Transaksi yang digambarkan dalam pertanyaan di atas adalah transaksi ju’alah, yang secara syariat tidaklah terlarang. asalkan iklan yang ada tidak mengiklankan hal yang haram atau mendukung hal yang haram. Di antara contoh transaksi ju’alah yang diperbolehkan, adalah kalimat yang dicontohkan oleh pakar fikih masa silam, 'Siapa saja yang bisa mengembalikan untaku yang kabur maka dia akan dibayar dengan upah sekian.'

Dalil bolehnya transaksi ju’alah adalah firman Allah,

وَلِمَن جَاء بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَاْ بِهِ زَعِيمٌ

'Siapa saja yang bisa mendatangkannya (orang yang mengambil piala raja Mesir) maka untuknya bahan makanan yang kuat dibawa oleh seekor unta, dan akulah jaminannya.' (QS. Yusuf:72)

Para ulama pun bersepakat mengenai bolehnya transaksi ju’alah. Kesimpulan tersebut disampaikan oleh sejumlah ulama, di antaranya adalah Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, 6:20. Beliau mengatakan, 'Aku tidak mengetahui ulama yang menyelisihinya (tentang bolehnya ju’alah).'

Sebenarnya, ju’alah adalah bagian dari transaksi ijarah (jual jasa), namun terdapat beberapa kelonggaran dalam transaksi ju'alah yang tidak dijumpai dalam transaksi ijarah. Dalam transaksi ju’alah, ketidakjelasan pekerjaan yang dilakukan itu hukumnya boleh, semisal pekerjaan 'mengembalikan unta yang kabur'. Boleh jadi, ada orang yang menemukannya lalu dia memulangkan unta tersebut setelah bersusah payah. Boleh jadi pula, dengan tanpa bersusah payah.

Di antara contoh transaksi ju’alah adalah transaksi yang ditanyakan di atas. Anda tidak mengetahui berapa banyak orang yang akan meng-klik iklan tersebut.

Selama ada upah finansial yang jelas sebagai kompensasi atas klik dari setiap pengunjung maka transaksi tersebut tidaklah terlarang menurut syariat. Namun, kita wajib mengetahui isi dari iklan-iklan tersebut, sehingga kita bisa menghindari iklan produk-produk terlarang. Jika produk yang diiklankan itu adalah produk terlarang maka hukum mengiklankannya adalah haram. Demikian pula, kompensasi finansial yang didapatkan adalah harta haram.

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثم وَالْعُدْوَانِ .

Allah berfirman (yang artinya), 'Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan tindakan melampaui batas.' (QS. Al-Maidah:2)

Dengan alasan kehati-hatian maka kami urungkan niat untuk mengikutkan blog ini pada penyedia iklan adsense seperti Google Adsense, KumpulBlogger dan sebagainya.

Sumber : http://www.santricyber.com/2011/09/hukum-adsense-dalam-islam.html, http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/1119/google-adsense-ditinjau-dari-hukum-islam, http://cipto.net/agar-iklan-google-adsense-halal/.

0 comments: